Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Pengertian tindak kekerasan

• Menurut Kaplan, tindak kekerasan adalah tiap bentuk perilaku menyakiti atau melukai orang lain.

• Menurut Atkinson, tindak kekerasan adalah perilaku melukai orang lain,  secara verbal (kata-kata yang sinis, memaki dan membentak) maupun fisik (melukai atau membunuh) atau merusak harta benda.

Jenis Tindak Kekerasan

Richard J. Gelles, Ph.D – Kepala Sekolah Pekerja Sosial dari Universitas Pennsylvania - menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis tindak kekerasan pada anak, dan bahkan sejumlah anak mengalami lebih dari satu jenis tindak kekerasan.

1. Tindak kekerasan secara fisik

mencakup tindakan secara sengaja yang melukai atau bahkan membunuh seorang anak.

2. Tindak kekerasan secara seksual

˜  terjadi ketika orang dewasa memanfaatkan anak-anak untuk kepuasan seksual atau memaksanya melakukan tindakan

seksual.

3. Tindak kekerasan secara emosional

˜  mencakup ucapan secara berulang pada diri anak dalam bentuk teriakan, ancaman, dan kritik-kritik yang menghina dan

mempermalukan.

4. Menelantarkan pemeliharaan anak

a) Menelantarkan secara fisik

˜  mencakup kegagalan orang tua untuk memberikan makanan yang cukup, pakaian, tempat berteduh, atau perawatan

medis pada seorang anak.

b) Menelantarkan secara emosional

˜  terjadi ketika orang tua atau pengasuhnya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar anak akan kasih sayang dan rasa

nyaman.

Tujuan Tindak Kekerasan


Psikiater dr. Teddy Hidayat, Sp.K.J menjelaskan bahwa secara umum tindak kekerasan mempunyai tujuan lain yang lebih penting dari sekedar melukai atau menelantarkan korban, misalnya :

1. Untuk mempertahankan harga diri.

2. Usaha memaksakan atau mempengaruhi orang lain agar mengikuti kehendak pelaku.

3. Untuk mempertahankan atau meningkatkan wewenang dan kekuasaan pelaku.

Faktor-Faktor Penyebab


Banyak orang sukar memahami mengapa seseorang melukai anaknya. Masyarakat sering beranggapan bahwa orang yang menganiaya anaknya mengalami kelainan jiwa. Tetapi banyak pelaku penganiayaan sebenarnya menyayangi anak-anaknya namun cenderung bersikap kurang sabar dan kurang dewasa secara pribadi. Karakter seperti ini membuatnya sulit memenuhi kebutuhan anak-anaknya dan meningkatkan kemungkinan tindak kekerasan secara fisik atau emosional.

 

Namun, tidak ada penjelasan yang menyeluruh tentang penganiayaan pada anak. Hal itu terjadi sebagai akibat kombinasi faktor dari kepribadian, sosial dan budaya. Menurut Richard J. Gelles, Ph.D faktor-faktor penyebab penganiayaan ini dapat dikelompokkan dalam empat kategori utama :

1. Penyebaran perilaku jahat antar generasi.

2. Tekanan sosial.

3. Isolasi sosial.

4. Struktur keluarga.

Dampak Pada Anak-Anak

 Akibat dari tindak kekerasan dan menelantarkan anak dapat menghancurkan dan mungkin lebih jauh lagi.

• Psikolog Yuni Megarini, S.Psi menyatakan bahwa anak akan mencontoh  apa yang telah disaksikan selama bertahun-tahun

bersama dengan orang tuanya. Pada tingkat ekstrim akan mengubah kepribadian anak.

• Luka-luka fisik seperti memar, goresan, dan luka bakar hingga kerusakan otak, cacat permanen, dan kematian.

• Efek psikologis dapat berlangsung seumur hidup dan mencakup perasaan rendah diri, ketidakmampuan untuk

berhubungan dengan kawan sebaya, konsentrasi berkurang, dan kemunduran prestasi dalam belajar.

• Penyakit fisik seperti depresi, sangat gelisah, atau kekacauan identitas, selain meningkatkan risiko bunuh diri. Masalah-

masalah perilaku sering muncul setelah tindak kekerasan, termasuk tindakan pelanggaran dan kriminalitas pada

anak-anak  muda.

• Anak-anak yang mengalami tindak kekerasan secara seksual dapat menunjukkan perilaku yang tidak lazim, seperti

masturbasi. Pengaruh jangka panjang mencakup depresi, rendah diri dan masalah-masalah seksual, seperti menghindari

kontak seksual, bingung mengenai seksualitas, atau melibatkan diri dalam pelacuran.

 

Upaya Pemerintah Untuk Perlindungan Anak

Sejumlah undang-undang pada hakikatnya telah dibuat oleh Pemerintah dalam  rangka memberikan perlindungan bagi anak. misalnya :

1. Undang-Undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,

2. UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak,

3. UU No 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak,

4. Keputusan Presiden No.36/1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak

(KHA),

5. UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang (PTPPO).

6. UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak

7. UU No.39/1999 tentang HAM yang semuanya mengatur hak-hak anak

Indonesia

8. UU tentang HAM tercantum dalam pasal 52-66

9. Pasal 52 ayat 1 UU HAM berbunyi ''Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara'' sedangkan pasal 52 ayat 2-nya mengatakan bahwa ''hak anak adalah hak azazi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Siapakah yang dimaksud dengan anak oleh UU Tentang Perlindungan Anak?. Pasal 1 butir ke-1 UU Tentang Perlindungan Anak memberikan jawabannya dengan mengatakan ''Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan''. Dengan adanya UU Tentang Perlindungan Anak maka setiap anak Indonesia mempunyai payung hukum dan landasan yuridis untuk diayomi dan dilindungi harkat, martabat maupun hak azazi manuasia yang melekat pada dirinya. Setiap orang siapapun dia dan apapun jabatan serta kedudukan sosial ekonominya termasuk di dalamnya seorang ayah ataupun ibu harus menjunjung tinggi dan menghormati harkat, martabat serta hak azazi manusia yang ada pada diri setiap anak Indonesia dan tidak berbuat sebaliknya dengan menginjak-injak hak azazi mereka serta memperlakukan diri mereka semau gue,dianiaya, di perkosa malahan diperjual belikan seperti barang dagangan dan berbagai perbuatan keji lainnya yang dapat menyebabkan terguncangnya jjiwa si Anak yang sedang tumbuh dan berkembang serta kehilangan masa depan.

Bagaimana kita bisa tahu bahwa anak- anak kita mengalami kekerasan dalam keluarganya atau tidak? Beberapa tanda di bawah ini harus Anda kenali :

1. Luka-luka yang tidak dapat dijelaskan.

2. Perubahan perilaku.

3. Tanda-tanda kelalaian yang dilakukan oleh orang tua.

 

Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan  untuk menolong anak yang memiliki masalah kekerasan dalam keluarga mereka, yaitu :

1. Anak-anak harus dididik untuk mengetahui kapan mereka dijadikan korban dan bagaimana melaporkan kekerasan itu.

2. Ajari mereka untuk percaya.

3. Ajarkan kewaspadaan kepada mereka.

4. Ajarlah para guru untuk menghindari anak dari kesendirian. Latihlah para pekerja dalam teknik disiplin yang tidak

melibatkan hukuman badan.

5. Para  anak harus lebih berani berbicara dengan para orang tua dan  membantu mereka untuk benar-benar memahami

motivasi para anak dibalik perhatian mereka kepada keadaan anak.

6. Cobalah berkunjung ke rumah anak dan berkomunikasi dengan anak tersebut dan orang tuanya secara bertahap.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Tindak Kekerasan Terhadap Anak"

Posting Komentar